Pelaku Penjambretan di Way Mengaku Ditangkap, Polisi Amankan 2 Unit HP Hasil Kejahatan

Pelaku Penjambretan di Way Mengaku Ditangkap, Polisi Amankan 2 Unit HP Hasil Kejahatan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat mengamankan FR (38) warga Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. 

Pelaku penjambretan yang beraksi di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit beberapa waktu lalu.

Kapolsek Balik Bukit Iptu Sabtudin menerangkan, pelaku sendiri berhasil diamankan pada Senin 13 Mei 2024 saat melintas di Jalan Lintas Sukau-Sumatera Selatan pukul 12.30 WIB di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau.

Penangkapan tersebut bermula ketika unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan patroli serta hunting terutama terhadap orang yang dicurigai berdasarkan hasil penyelidikan dan CCTV dengan ciri-ciri serta kesaksian korban.

BACA JUGA:Daya Desa Pekon Padang Cahya Ikuti Lokakarya Peningkatan Kapasitas yang Digelar Kemendikbudristek

"Korban merupakan warga Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, ia mengalami peristiwa jambret tersebut saat sedang berada di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit beberapa hari lalu, pelaku langsung merampas dompet korban," terang Kapolsek.

Lanjutnya, di tengah pelaksanaan patroli hunting usai mendapat laporan dari korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku jambret, Polisi melakukan penyisiran terhadap orang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang diterima petugas

"Dari hasil penyelidikan dan penyisiran kami berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Lintas Sukau-Sumsel Senin (13 Mei 2024) pukul 12.30 WIB di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku bekerja sebagai seorang wiraswasta, saat dilakukan penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dan beberapa barang bukti lain.

BACA JUGA:Gerebek Tempat Penjualan Miras, Satpol-PP Lampung Barat Gelandang 10 Pemuda yang Tengah Berpesta

"Hasil pengembangan diamankan juga barang bukti berupa dompet warna coklat yang berisikan HP Oppo A31 hasil dari kejahatannya di wilayah Way Mengaku, serta diamankan juga dompet warna hitam yang berisikan HP Xiaomi redmi 9C hasil kejahatannya," tutupnya seraya menambahkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: