Polres Lampung Selatan Sosialisasi Pengenalan Kode Etik Profesi dan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin
Sosialisasi digelar Polres Lampung Selatan mengenai kode etik profesi Polisi -Foto : Dok/humas Polres Lamsel -
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi hukum di Aula GWL Polres Lampung Selatan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan kepolisian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kabag SDM Polres Lampung Selatan, Kompol Agus Priono. Kompol Agus Priono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan sosialisasi ini memastikan bahwa seluruh anggota Polri memahami serta menerapkan kode etik dan peraturan disiplin dengan baik.
" Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab,"Ujar Kompol Agus Priono
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Bandar Lampung Panen Jagung
BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Pemkot Tak Miliki Wewenang Tindak Tambang Bukit di Bandar Lampung
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 60 personil, termasuk personil dari Polsek Jajaran dan Satuan Fungsi Polres Lampung Selatan, ini menunjukkan untuk memastikan seluruh anggota Polri, baik di tingkat Polres maupun Polsek, memiliki pemahaman yang seragam terkait peraturan dan etika yang berlaku dalam institusi Polri.
Narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kasikum Polres Lampung Selatan, AKP Aidil Herafly menjelaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai dasar bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
AKP Aidil Herafly, menegaskan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polres Lampung Selatan dalam bertugas.
BACA JUGA:Polres Lamsel Sosialisasi Pemutihan Pajak dan Kelengkapan Surat Kendaraan
BACA JUGA:Ribuan CPNS Mengundurkan Diri: Tanda Tanya Besar di Tengah Harapan ASN Berkualitas
" Kode etik ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga integritas dan citra institusi Polri di mata masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan,"Ungkapnya
Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai isi dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Perpol ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kode etik profesi dan bagaimana Komisi Kode Etik Polri bertugas untuk melakukan evaluasi serta menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.
Selain itu, AKP Aidil Herafly juga menyampaikan materi mengenai Perkap Nomor 2 Tahun 2016, yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran disiplin bagi anggota Polri. Dalam penjelasannya, beliau mengungkapkan pentingnya prosedur yang jelas dalam menangani pelanggaran disiplin guna menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam organisasi Polri.
BACA JUGA:Disdukcapil Bandar Lampung Buka Layanan Cetak Ulang Dokumen Rusak Akibat Banjir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: