Curi Motor Kawan Sendiri, Pasutri dan Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
--
BACA JUGA:DPO Selama 13 Bulan, Polisi Berhasil Tangkap Kawanan Pelaku Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Kawat
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: