Muskot POBSI Bandar Lampung Deadlock, Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Muskot POBSI Bandar Lampung Deadlock, Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Muskot POBSI Kota Bandar Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandar Lampung yang digelar pada Jumat 11 Juli 2025 di Ruang Rapat Sekretariat KONI Kota Bandar Lampung, GOR Siger, Way Halim, dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. 

Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Seharusnya, Muskot menjadi ajang untuk memilih ketua POBSI Bandar Lampung yang baru. 

Namun, agenda itu terhenti karena masalah administratif, khususnya menyangkut keabsahan dan kuorum peserta yang hadir.

BACA JUGA:Tiga Inpres untuk Lampung: Pemenuhan SDM Kesehatan, Renovasi Fasilitas, dan Penguatan Layanan KJSU

BACA JUGA:Deretan Jam Tangan Fossil Terbaru untuk Pria 2025

Berdasarkan pantauan, hanya 12 dari 25 pengurus yang hadir, ditambah dua perwakilan rumah biliar. Jumlah ini dinilai tidak memenuhi syarat minimal 2/3 kehadiran yang ditetapkan dalam AD/ART untuk melanjutkan sidang.

“Musyawarah ini tidak bisa dilanjutkan karena kehadiran peserta tidak mencukupi. Secara otomatis, segala keputusan yang diambil tidak sah. Apalagi tidak semua rumah biliar memiliki perwakilan,” tegas pemilik City Billiard, Made Suaryana.

Kondisi tersebut memicu perdebatan panjang dalam forum hingga akhirnya sidang Muskot dinyatakan deadlock.

Ketua Bidang Humas dan Publikasi Pengprov POBSI Lampung, Syahronie Yusuf, menyayangkan kurangnya persiapan panitia lokal dalam menyelenggarakan agenda penting ini. 

BACA JUGA:Review Honda XR150L 2025: Murah, Bandel, dan Siap Diajak Petualangan

BACA JUGA:Benarkah Motor Listrik Lebih Tahan Air Dibanding Motor Konvensional?

Ia menekankan pentingnya verifikasi peserta sejak awal.

“Saya yakin hasil musyawarah ini tidak akan diakui Pengprov. Kami akan segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai AD/ART POBSI,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: