Kedapatan Simpan 3 Kg Ganja Kering Siap Edar, Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk

Kedapatan Simpan 3 Kg Ganja Kering Siap Edar, Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk

--

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 Kg. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: