Kedapatan Simpan 3 Kg Ganja Kering Siap Edar, Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk
![Kedapatan Simpan 3 Kg Ganja Kering Siap Edar, Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk](https://medialampung.disway.id/upload/e427ad095c359e7f55b7e888c39fe9c1.jpg)
--
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 Kg.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: