Pemkab Lampung Barat Dukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria

Pemkab Lampung Barat Dukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Wasisno Sembiring mewakili Penjabat (Pj) Bupati Nukman menghadiri Gerakan Sinergi Reforma Agraria tahun 2024 di aula kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Barat, Senin 22 April 2024.

Untuk diketahui, Gerakan Sinergi Reforma Agraria diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan tema "Bersinergi Mewujudkan Cita-Cita Reforma Agraria Dalam Upaya Mengurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah serta Meningkatkan Masyarakat".

Pada pertemuan itu, Wasisno berharap kegiatan tersebut dapat menjadi momentum untuk saling bersinergi dan menyatukan persepsi dan komitmen untuk melakukan penyelenggaraan reforma agraria serta dapat menciptakan kesepahaman. 

"Gerakan sinergi ini diharapkan dapat menyatukan persepsi dalam penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran masyarakat serta kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria dalam penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten," ungkap Wasisno.

BACA JUGA:Lepas 333 Siswa Kelas XII SMAN 1 Liwa, Pj Bupati Nukman: Tetaplah Memacu Semangat Belajar

Ia menyampaikan apresiasi terhadap BPN Kabupaten Lampung Barat yang di nilai sudah bersemangat dalam menjalankan tugasnya menyelamatkan aset milik negara sekaligus mengembangkan aspek agraria di Kabupaten Lampung Barat. 

"Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung penuh kegiatan gerakan sinergi reforma agraria ini," terangnya. 

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Lampung Barat Oki Maradhan Pratama diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Aryana Wisastra mengatakan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya Pemerataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkkan ekonomi berkeadilan. 

"Dalam rangka mengikuti perkembangan dan kebutuhan pembangunan nasional telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria. Tahun ini BPN Kabupaten Lampung Barat mendapatkan amanat melaksanakan reforma agraria yakni kegiatan penataan aset antara lain melalui kegiatan redistribusi tanah atau legalisasi aset, PTSL, sertifikasi BMN dan wakaf," terangnya. 

BACA JUGA:Tim Diturunkan Tinjau Longsor di Pampangan, DPUPR Lampung Barat Upayakan Penanganan Segera

"Program sertifikasi atau legalisasi aset yang telah dan akan dilaksanakan tidak semata-mata menghasilkan produk berupa sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum, namun juga harus bisa sebagai sumber kesejahteraan pemilik tanah melalui penataan akses," sambungnya

Dirinya berharap adanya sinergi bersama untuk dapat mengoptimalkan peran serta dari pihak-pihak yang terkait di dalam pelaksanaan kegiatan reforma agraria.   

"Gerakan sinergi reforma agraria ini memiliki beberapa tujuan diantaranya untuk mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan penataan akses, menampilkan hasil kerja bersama penataan aset dan penataan akses, mendorong potensi usaha dan meningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitasi pendampingan," pungkas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: