Pekon Kerang dan Turgak Ikuti Penilaian EPP Tahun 2024

Pekon Kerang dan Turgak Ikuti Penilaian EPP Tahun 2024

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dalam rangka penilaian kegiatan Evaluasi Perkembangan Pekon (EPP) tahun 2024, Tim penilai yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Lampung Barat beserta TP-PKK melakukan penilaian di Pekon Kerang, Kecamatan Batu Brak dan Pekon Turgak, Kecamatan Belalau pada Kamis 18 April 2024.

Kedatangan tim penilai kabupaten itu dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs Syaekhuddin didampingi ketua Ketua Tim Penilai EPP sekaligus Kabid Penataan dan Kerjasama Pekon Desmon Irawan, Ketua TP-PKK Lambar Zelda Naturi Nukman serta perwakilan dari sejumlah OPD terkait.  

Penilaian yang diawali di Kecamatan Batu Brak, kedatangan tim disambut oleh Camat Batu Brak Ruspel Gultom beserta unsur pimpinan kecamatan (uspika), seluruh peratin, LHP, TP-PKK, Babinsa dan Babinkamtibmas, seluruh kader dan para tokoh masyarakat.

Selanjutnya di Kecamatan Belalau, kedatangan tim disambut oleh Plt Camat Belalau Wahyudi Heru iskandar beserta Uspika, seluruh peratin, LHP, TP PKK, serta seluruh kader dan para tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Warga yang Membuat Kartu Kuning di Lampung Barat Ramai

Seperti sebelumnya, kedatangan tim itu disambut meriah dengan berbagai suguhan penampilan seni serta pameran berbagai produk unggulan pekon yang tergabung dalam kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K).

Dalam sambutannya, Ketua Tim Penilai Desmon Irawan menyampaikan, bahwa dalam kegiatan evaluasi perkembangan pekon akan dilihat dari dua sisi penilaian yaitu selain mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan pekon dan kelurahan, juga yang tak kalah penting adalah partisipasi masyarakat.  

“Dalam penilaian kita akan melihat dari beberapa indikator, selain mengacu pada aturan yang ada, partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat juga memiliki peranan penting karena itu menjadi salah satu poin penilaian,” jelasnya.

Sehingga, terusnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan pekon dan kelurahan. 

BACA JUGA:9 Bencana Terjadi di Lampung Barat

Dimana, evaluasi meliputi bidang pemerintah pekon yang terdiri dari aspek pemerintahan, kinerja, inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat, pekon dan kelurahan berbasis teknologi informasi/E-Government serta pelestarian adat dan budaya.  

“Selanjutnya, evaluasi bidang kewilayahan pekon meliputi aspek identitas, batas, inovasi, tanggap dan siaga bencana serta pengaturan investasi. Serta evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek yakni partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan, serta perangkat kapasitas masyarakat,” paparnya.

Kemudian terkait partisipasi masyarakat, lanjut dia, dibutuhkan keaktifkan dari masyarakat pada berbagai kegiatan pemerintahan pekon salah satunya aktif dalam kegiatan musyawarah desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan, untuk menyampaikan hak dan saran yang merupakan partisipasi masyarakat.

“Karena itu masyarakat harus aktif dan terus bersinergi dengan pemerintah pekon, sebab itulah yang menjadi inti tujuan dari kegiatan ini, karena EPP merupakan tolak ukur aparatur pemerintahan pekon dan masyarakat untuk meningkatkan keberhasilan pembangunan di pekon masing-masing serta menggali potensi-potensi sumber daya yang ada di pekon dengan dilakukannya penguatan kelembagaan, peningkatan motivasi dan swadaya gotong royong masyarakat pekon,” imbuhnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: