Hadapi Peningkatan Jumlah Wisatawan di Momen Libur Lebaran, Disporapar Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran

Hadapi Peningkatan Jumlah Wisatawan di Momen Libur Lebaran, Disporapar Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran

Kepala Disporapar Lampung Barat Drs. Dahlin, M.Pd--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat Drs.Dahlin, M.Pd mengingatkan Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) se-Kabupaten Lampung Barat untuk mempersiapkan daya tarik Wisata di masing-masing wilayah dalam menghadapi peningkatan jumlah wisatawan pada libur hari raya Idul Fitri 1145 Hijriyah/2024 M.

"Kita sudah mengirimkan surat edaran Nomor 556/340/III.05/2024 kepada seluruh ketua Pokdarwis dan Pengelola Daya Tarik Wisata di Lampung Barat," ungkap Dahlin, Selasa 9 April 2024.

Dijelaskannya, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor.SE/3/KK.03/MK/2024 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat libur mudik hari raya Idul Fitri 1445 H.

Guna menjaga suasana kondusif serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan di Kabupaten Lampung Barat, maka setiap Pengelola DTW diharapkan untuk menerapkan Standar CHSE pada usaha pariwisata (termasuk pusat kuliner, pusat cinderamata, rest area, penginapan dan usaha jasa pariwisata lainnya).

BACA JUGA:Warga Pesisir Barat Jadi Korban Pemukulan di Ruas Jalinbar, Pelaku Diduga Gunakan Senpi

BACA JUGA:Menjelang Lebaran, Polres Lampung Barat Tingkatkan Patroli Jam Rawan

Kemudian, Pengelola DTW menyediakan fasilitas yang layak untuk istirahat kru transportasi wisata dan wisatawan. 

"Pengelola Daya Tarik Wisata agar meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap sarana dan prasarana vital di Daya Tarik Wisata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan resiko tinggi bagi wisatawan (Wisata Tirta, kegiatan wisata rafting, pendakian gunung dan lain lain) guna melakukan pengecekan terhadap kelayakan alat, ketersediaan petugas serta SOP penanggulangan kecelakaan pada Daya Tarik Wisata yang dikelola," kata Dahlin, Selasa 9 April 2024.

Selain itu, lanjut Dahlin, Pokdarwis atau pengelola wisata perlu memberikan edukasi kepada wisatawan yang berkunjung terhadap peningkatan kewaspadaan terhadap bahaya serangan hewan liar di tempat berpotensi adanya hewan liar dan memberlakukan sistem waktu operasional yang efektif untuk menghindari terjadinya hal yang dapat membahayakan wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata tertentu.

"Pokdarwis dan pengelola wisata agar melakukan monitoring dan mengecek kembali secara optimal terhadap wahana atau peralatan wisata yang belum memenuhi standar operasional sesuai prosedur," kata dia.

BACA JUGA:Jalur Pampangan-Serengit Nyaris Putus, Warga Minta Penanganan

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat : Inilah Tanda Puasa Ramadhan Kita Berhasil

Selanjutnya, untuk pengelola DTW yang mengelola wisata gunung, air dan wisata berbahaya lainnya serta belum memiliki petugas khusus penyelamatan untuk dapat berkoordinasi dengan BPBD terkait pemenuhan alat alat keselamatan dan petugas penyelamat khusus. 

Lebih jauh Dahlin mengatakan, Pokdarwis dan Pengelola DTW agar melakukan langkah alternatif terhadap gangguan keamanan (parkir liar, premanisme, pedagang asongan) bersama dengan Pokdarwis, aparat pekon dan aparat penegak hukum di wilayah kecamatan masing masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: