Caleg Pelaku Politik Uang di Pesisir Barat Dipidana 6 Bulan Penjara

Caleg Pelaku Politik Uang di Pesisir Barat Dipidana 6 Bulan Penjara

Ilustrasi Pengadilan-Freepik.com-

BACA JUGA:Hari Ketiga, Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Biha Masih Nihil

“Terlebih dalam waktu dekat untuk di Kabupaten Pesbar ini juga akan memasuki pelaksanaan Pilkada 2024. Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pesbar bersama Polres Pesisir Barat yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan tersangka dan alat bukti mengenai perkara dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat daerah pemilihan (dapil) III ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Kamis 21 Maret 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, setelah dilakukan berbagai proses penyidikan yang cermat, serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. 

Polres bersama Bawaslu Pesbar secara resmi melimpahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Awas!!! Ada Jalan Menganga di Ruas Jalinbar Pesisir Tengah

“Pendampingan Bawaslu Pesbar dalam proses pelimpahan ini adalah untuk memastikan bahwa keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan berintegritas,” kata Wilyan.

Dijelaskannya, Sentra Gakkumdu Pesbar akan terus berkoordinasi secara intensif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Karena itu, saat ini tersangka dan barang bukti telah dihadirkan di Cabjari Lampung Barat di Krui. Sementara itu, dalam proses tahap II ini Sentra Gakkumdu akan selalu melakukan koordinasi dengan baik.

“Karena perkara Pemilu adalah perkara yang menjadi atensi dari semua pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu kami memastikan bahwa proses persidangannya berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: