Caleg Pelaku Politik Uang di Pesisir Barat Dipidana 6 Bulan Penjara

Caleg Pelaku Politik Uang di Pesisir Barat Dipidana 6 Bulan Penjara

Ilustrasi Pengadilan-Freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tetap berupaya berkomitmen dan mengajak masyarakat untuk menjaga keadilan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan, agar kualitas demokrasi khususnya di Kabupaten Pesbar tetap berjalan lebih baik lagi.

Terlebih, sebelumnya Bawaslu telah menindaklanjuti terkait dengan temuan pelanggaran Pemilu 2024 dalam hal ini tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pesbar. 

Bahkan, hari ini sudah dalam tahap sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Liwa melalui zoom di kantor Cabjari Lampung Barat di Krui.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, Bawaslu Pesbar tetap akan terus berkomitmen dalam melakukan pencegahan terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan.

BACA JUGA:Kantor Kecamatan Sekincau Bersama Pengurus MTBM dan TP-PKK Berbagi Takjil

Hal itu tentu bertujuan agar demokrasi yang ada di Kabupaten Pesbar tetap terjaga dengan baik dan maksimal.

“Untuk itu, dalam menjaga demokrasi itu kita berharap agar dukungan masyarakat juga sangat diharapkan, sehingga keadilan dalam Pemilu dan Pemilihan tetap terjaga dengan baik,” katanya.

Dikatakannya, dengan adanya penanganan pelanggaran Pemilu dalam hal itu tindak pidana politik uang yang dilakukan salah satu Caleg DPRD Pesbar, oleh Bawaslu Pesbar bersama Gakkumdu Kabupaten Pesbar, dan kini sudah masuk dalam sidang pembacaan putusan terkait penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu Nomor Registrasi : 01/Reg/TM/PL/Kab.08.15/II/2024 atas nama Cici Misma yang digelar di PN Liwa, yang juga secara zoom di Cabjari Lampung Barat di Krui, Selasa 2 April 2024.

Dengan hasil putusan menyatakan bahwa terdakwa Cici Misma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “setiap pelaksana dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang”. 

BACA JUGA:Triwulan I, PAD Lampung Barat Terealisasi Rp13,313 Miliar

Terdakwa dijatuhkan pidana penjara enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Selain itu, dalam putusan sidang tersebut juga dijelaskan bahwa menetapkan barang bukti berupa satu lembar contoh surat suara DPRD Kabupaten Pesbar Dapil III Partai NasDem dengan nomor urut enam atas nama Caleg Cici Misma, dan satu buah amplop warna putih,” jelasnya.

Ditambahkannya, masih dalam hasil sidang putusan itu bahwa uang tunai sejumlah Rp150 ribu dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak satu lembar, dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 juta. 

Dengan adanya putusan tersebut tentu diharapkan dapat menjadi efek jera terhadap calon legislatif ataupun calon pemilihan lainnya, baik dalam Pemilu maupun Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: