Gugatan PSU Pesawaran, Kuasa Hukum 01 Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Aspirasi DPR

Gugatan PSU Pesawaran, Kuasa Hukum 01 Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Aspirasi DPR

Kuasa hukum 01 sebut Paslon 2 gunakan dana aspirasi dan reses DPRD untuk politik uang di PSU Pesawaran--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2025 kembali menuai sorotan tajam. 

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan serius: penyalahgunaan dana negara oleh Paslon Nomor Urut 2, Nanda Indira-Antonius M Ali.

Gugatan ini bermula dari temuan adanya indikasi kuat penggunaan dana aspirasi DPR/MPR RI dan reses DPRD Lampung dalam aktivitas yang diklaim sebagai bagian dari kampanye terselubung. 

Anton Heri, selaku kuasa hukum Supriyanto-Suriansyah, menyebutkan adanya distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo yang dinilai bermuatan politis karena digelar dalam waktu yang sangat berdekatan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

BACA JUGA:Lima Polres di Lampung Sukses Meraih Penghargaan Kapolri

Kegiatan tersebut, yang melibatkan empat Gapoktan dari berbagai desa, dinilai tidak netral dan telah melibatkan pemberian bantuan berupa pompa air dan hand sprayer. 

Bantuan tersebut disebut sebagai hasil dari program dana aspirasi dari salah satu anggota MPR RI, yang juga merupakan petinggi partai dari Paslon 2. 

Hal ini, menurut pihak pemohon, merupakan bentuk penyalahgunaan sumber daya negara yang semestinya bersifat netral dalam momentum politik.

Tidak hanya itu, dugaan praktik politik uang juga diperkuat dengan insiden bagi-bagi amplop di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau. 

BACA JUGA:BLT Dana Desa Tanjung Setia Disalurkan Secara Door to Door Kepada KPM

Dalam sidang pendahuluan, Anton Heri menuturkan bahwa ada peristiwa pembagian uang yang dilakukan oleh anggota DPRD Lampung kepada warga, dengan pertanyaan langsung terkait pilihan calon bupati. 

Aktivitas tersebut berlangsung di bawah bayang-bayang banner kampanye Paslon Nomor Urut 2, mempertegas keterkaitan dengan kepentingan elektoral.

Meski hasil resmi KPU Kabupaten Pesawaran menunjukkan keunggulan Paslon 2 dengan 128.715 suara berbanding 88.482 suara untuk Paslon 1—selisih suara mencapai 18,52 persen—Pemohon menilai kecurangan ini sudah termasuk dalam kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Dengan demikian, syarat ambang batas tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: