Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan

Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan

--

BACA JUGA:Lima Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan di Organ Tunggal Berhasil Diringkus Polisi

Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung. 

Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama 1 Tahun. 

"Jadi korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, dimana korban mendapat upah Rp 50 ribu, " ungkapnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian. 

BACA JUGA:Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. 

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: