KPU Lampung Barat Gelar Lomba Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Uang Tunai Jutaan Rupiah Disiapkan

KPU Lampung Barat Gelar Lomba Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Uang Tunai Jutaan Rupiah Disiapkan

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy, MIP.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat melombakan menciptakan maskot dan jingle untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat tahun 2024. Total hadiah Rp10 juta disiapkan untuk pemenang dua jenis lomba tersebut.

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy, MIP., mengungkapkan, untuk hadiah yang disiapkan pihaknya yakni Rp4.000.000,- untuk terbaik 1 Maskot dan Rp6.000.000 untuk terbaik 1 Jingle. 

Untuk penerimaan karya dijadwalkan pada 22 Maret 2022 sampai dengan 3 April 2024, penjurian akan dilakukan 23 Maret 2024 hingga 4 April 2024, dan pemenang akan diumumkan pada 5 April 2024.

“Untuk masyarakat yang berminat mengikuti lomba tersebut, agar mengirimkan file jingle dan atau desain maskot yang dilombakan melalui email KPU Lampung Barat di [email protected],” ungkap Redy Kennedy, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:144 Orang Terjangkit DBD Dalam 3 Bulan Terakhir, ini Langkah Dilakukan Dinkes Lampung Barat

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lomba tersebut, kata dia, maka wajib memenuhi ketentuan yakni peserta adalah warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan fotocopy KTP, SIM atau kartu pelajar/mahasiswa, setiap peserta dapat mengirimkan maksimal dua karya, karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis, karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Lampung Barat (hak cipta) dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi pemilihan bupati dan wakil bupati 2024, dan karya yang tidak terpilih menjadi pemegang hak cipta tetap kepada peserta.

“KPU Lampung Barat memiliki hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan, setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dan jingle dalam format word atau txt, keputusan juri yang ditunjuk KPU Lampung Barat tidak dapat diganggu guat dan ditiadakan surat menyurat,” kata dia. 

Selanjutnya, ketentuan khusus lomba cipta maskot, objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs ataupun benda bersejarah atau warisan budaya atau flora dan fauna yang ada di Lampung Barat, maskot harus memuat logo KPU, format penulisan file karya maskot, nama peserta (format file JPG) dan resolusi minimal 300 DPI, lampirkan karya dimaksud dengan menyertakan kartu identitas.

“Lalu untuk jingle ketentuannya,dapat dinyanyikan secara solo dan maupun group, durasi jingle tidak lebih dari 2,4 menit dan tidak ada pengulangan, jingle diiringi paling sedikit satu instrumen music, jingle berbahasa indonesia, dapat dikombinasikan bahasa Lampung dengan semangat mengajak berbagai elemen untuk menyukseskan Pemilihan bupati dan wakil bupati 27 November 2024,” ujarnya.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat : Keutamaan 10 Hari Kedua di Bulan Ramadhan

“Kemudian lirik dan irama jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik di atas kertas A4 spasi 1,5, filosofi karya, tulis lirik, irama, dan rekaman CD dimasukkan ke dalam amplop yang dikirim ke sekretariat KPU Lampung Barat,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: