Pj Bupati Lampung Barat Launching Perbup Tentang Pedoman Penyusunan APBPekon Tahun 2024

Pj Bupati Lampung Barat Launching Perbup Tentang Pedoman Penyusunan APBPekon Tahun 2024

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M. melaunching Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2024 di Lamban Pancasila, Senin 25 Maret 2024.

Tampak hadir yaitu Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Peratin, Perangkat Pekon dan Ketua Forum LHP, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional, serta undangan lainnya

Dalam acara launching tersebut, Pj Bupati Nukman menyerahkan pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) tahun 2024 untuk 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Nukman, M.M, menyampaikan bahwa secara khusus tentunya pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pelaksanaan APBPekon tahun anggaran 2024. 

BACA JUGA:Dua Bulan, APBD Lampung Barat Terserap Rp59,843 Miliar

Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa keuangan desa itu dikelola berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 

"Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh camat, peratin dan perangkat pekon agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Tertib dan disiplin anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan pekon secara transparan, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Nukman

Nukman mengungkapkan bahwa diselenggarakanya Launching Peraturan Bupati Lampung Barat tentang pedoman penyusunan APBPekon tahun anggaran 2024 yakni dalam rangka mengelola APBPekon tahun anggaran 2024 agar tepat sasaran dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Nukman mengatakan bahwa dalam pengelolaan APBPekon ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat perlu memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan pengelolaan dana desa tersebut. 

BACA JUGA:Siswa SDN 1 Sukapura Terpantau Semangat Jalankan PTS

Dengan cara menerbitkan Peraturan Bupati agar menjadi pedoman dan tata cara dalam pengelolaan keuangan pekon tahun anggaran 2024.

"Saya menegaskan kepada peratin atau perangkat yang membidangi untuk bekerja dengan baik dalam mengelola keuangan di masing-masing pekon dan bekerja secara jujur serta tegak lurus dengan peraturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik kecurangan penggunaan dana desa seperti mark-up, belanja fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan," tegasnya.

Menurut dia, dalam pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Desa dan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 4 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun anggaran 2024. 

"Saya berharap pada kegiatan launching hari ini, para peratin dapat memperhatikan dengan seksama hal-hal yang menjadi titik kritis dalam pengelolaan keuangan pekon, yang nantinya dapat menjadi perhatian kedepannya dalam mengelola keuangan pekon di wilayah masing-masing," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: