Banyak Nunggak Retribusi, Pedagang Pasar Way Batu di Pesisir Barat Keluhkan Ada Surat Teguran
--
“Bukan hanya di tahun 2023 saja, banyak pedagang di Pasar Way Batu itu yang masih nunggak piutang retribusi hingga dua sampai tiga tahun,” kata dia.
Sehingga, sangat wajar jika Diskopdag Pesbar menyampaikan surat teguran kepada pedagang di Pasar Way Batu, dan surat teguran itu berdasarkan Perda yang berlaku.
Sehingga, diharapkan agar dapat diindahkan oleh pedagang, karena dalam surat teguran itu diberikan batas waktu hingga 10 April 2024 mendatang, tunggakan retribusi ditahun 2023 harus sudah dilunasi.
Masih kata dia, berdasarkan data yang ada bahwa untuk pedagang yang belum melunasi retribusi seperti pedagang di kios hamparan tercatat 27 pedagang.
BACA JUGA:Tingkat Pengangguran Terbuka di Lampung Barat Terendah se-Provinsi Lampung
Sementara itu, pedagang yang menyewa gedung di kios tertutup masih ada tujuh pedagang lagi yang belum lunas pembayaran retribusinya.
Semua pedagang itu berada di Pasar Way Batu II.
Sedangkan untuk pedagang yang menyewa kios tertutup di Pasar Way Batu I yang belum melunasi retribusi pedagang tahun 2023 itu juga masih terdapat empat pedagang.
“Kami akan terus evaluasi dan jika sampai batas waktu nanti belum juga melunasi pembayaran retribusinya, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: