Pemkab Lampung Barat akan Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Pemkab Lampung Barat akan Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Ilustrasi-Freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka perlindungan anak, Pemkab Lampung Barat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dasar akan dibentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Lampung Barat yaitu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Beberapa hari lalu kita sudah melaksanakan rapat lintas sektoral dan kita berencana akan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ungkap Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Nilawati, S.H mendampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lampung Barat M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H, Kamis 21 Maret 2024.

Dijelaskannya, tim pencegahan dan penanganan kekerasan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan dan dalam melaksanakan tugas. 

BACA JUGA:Tingkat Pengangguran Terbuka di Lampung Barat Terendah se-Provinsi Lampung

BACA JUGA:Monev Assesmen Madrasah, M Yusuf Edukasi Peserta Didik

Tim memiliki fungsi antara lain yaitu menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala Satuan Pendidikan, memberikan masukan/saran kepada kepala Satuan Pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di Satuan Pendidikan.

Serta melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan Satuan Pendidikan, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.

Selain itu, tim juga memiliki fungsi untuk memeriksa laporan dugaan kekerasan, dan memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala Satuan Pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.

“Untuk tim Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah ada yaitu penanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta ada Koordinator, Sekretaris dan Anggota. Nanti akan di SK-kan oleh Bupati,” pungkas dia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: