Banyak Nunggak Retribusi, Pedagang Pasar Way Batu di Pesisir Barat Keluhkan Ada Surat Teguran

Banyak Nunggak Retribusi, Pedagang Pasar Way Batu di Pesisir Barat Keluhkan Ada Surat Teguran

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Sejumlah pedagang di Pasar Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengeluhkan ada surat teguran dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) setempat, yang ditujukan terhadap pedagang yang menggelar dagangannya di Pasar induk Kabupaten setempat.

Salah satu pedagang di Pasar Way Batu, Iis Rosidah, mengaku, sejumlah pedagang termasuk dirinya mengeluhkan surat teguran dari Diskopdag Pesbar yang berkaitan dengan retribusi

Sebagai pedagang jelas merasa takut dan khawatir, karena dalam surat teguran itu salah satunya menjelaskan berbagai peraturan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.2/2021 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pesbar No.20/2016 tentang retribusi jasa umum.

“Dalam aturan itu, salah satunya dijelaskan bahwa wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar,” kata dia.

BACA JUGA:Pembayaran Siltap Perangkat Pekon di Pesisir Barat Tunggu Anggaran Tersedia

Karena itu, kata dia, dirinya dan pedagang lainnya yang ada di Pasar Way Batu yang merupakan masyarakat awam ini takut dengan adanya aturan tersebut, bahkan terdapat ancaman bagi pedagangnya. 

Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada Pemkab Pesbar agar dapat memperhatikan kondisi pedagang di Pasar Way Batu ini. 

Tentu terkait retribusi tersebut pihaknya juga tetap akan terus rutin untuk melakukan pembayaran.

“Termasuk pembayaran lainnya, untuk itu kami berharap ada kebijakan dari Pemkab mengenai persoalan retribusi terhadap pedagang di Pasar Way Batu ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Soal Politik Uang Caleg di Pesisir Barat Berlanjut, Gakkumdu Limpahkan Tersangka ke Cabjari Krui

Sementara itu, Kabid Perdagangan, Panji Adha Santoso, S.Kom, M.M., mendampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Pesbar, Siswandi, S.Kom, M.H., membenarkan, Diskopdag Pesbar sekitar tanggal 6 Maret 2024 lalu, telah melayangkan surat teguran kepada pedagang di Pasar Way Batu setelah diberikan teguran pertama pada November 2023 lalu.

“Teguran yang disampaikan kepada pedagang itu berkaitan dengan retribusi pedagang yang menempati kios tertutup maupun hamparan dibangunan pasar Way Batu itu khususnya untuk retribusi tahun 2023 lalu,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk retribusi di Pasar Way Batu tahun 2023 itu ditargetkan sebesar Rp90 juta lebih, sedangkan ditahun 2024 ini naik menjadi Rp96 juta lebih. 

Sementara, untuk ditahun 2023 lalu, masih banyak pedagang yang belum membayar retribusi, padahal itu kan kewajiban pedagang, karena retribusi pedagang itu merupakan sumber pendapatanasli daerah (PAD) Pesbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: