BKPSDM Pesisir Barat Akan Cek Jumlah TKD di database BKN
Ilustrasi Tenaga Kontrak Daerah--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), belum memperbaharui jumlah tenaga kontrak daerah (TKD) yang terdaftar dalam database badan kepegawaian negara (BKN).
Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S.Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan setelah ada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa tahun terakhir, jumlah TKD di database BKN pasti mengalami perubahan.
“ Dalam penerimaan PPPK dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar merupakan TKD yang ada dilingkungan Pemkab Pesbar, karena itu kami perlu memperbaharui lagi data TKD di BKN itu,” kata dia.
Dijelaskannya, pembaharuan data itu perlu dilakukan untuk mengetahui jumlah TKD dalam pelaksanaan perekrutan PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat PTDH 2 Oknum Guru Pelaku Asusila
Hal itu karena TKD menjadi prioritas dalam perekrutan tersebut.
“ Tahun ini merupakan tahun terakhir kita melakukan perpanjangan kontrak TKD, sedangkan tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer termasuk TKD di Kabupaten Pesbar,” jelasnya.
Menurutnya, meski tenaga honorer menjadi prioritas untuk menjadi PPPK, tapi harus tetap melalui tahapan seleksi, sama seperti seleksi PPPK di tahun-tahun sebelumnya.
“ Seluruh tenaga honorer harus bersaing untuk menjadi PPPK, sehingga tidak semua TKD yang ada di Kabupaten Pesbar akan diangkat menjadi PPPK, melainkan harus melalui tahapan seleksi sesuai dengan formasi yang tersedia,” terangnya.
BACA JUGA:Realisasi APBN Lampung Barat dan Pesisir Barat Mencapai 15,94 Persen
Pihaknya berharap, semua TKD yang ada dilingkungan Pemkab Pesbar dan telah masuk dalam pendataan database BKN tahun 2022 lalu, agar dapat mempersiapkan diri sehingga bisa masuk dalam penerimaan PPPK tahun ini.
“ Kami hanya mengimbau kepada seluruh TKD agar mempersiapkan diri, kuota PPPK teknis tahun ini hanya sebanyak 713, PPPK tenaga kesehatan 147 dan PPPK tenaga pendidik 178,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: