Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui

Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ada yang tidak dapat melakukan puasa Ramadhan sebulan penuh, dengan berbagai sebab. Salah satunya wanita hamil dan masa menyusui pun menjadi sebab tidak dapat melakukan ibadah puasa Ramadhan.

Dalam Islam, seorang yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib dapat menggantinya di hari -hari lainnya di luar bulan Ramadhan dan juga ada yang menggantinya dengan membayar fidyah kepada fakir miskin.

“Qodho diutamakan untuk seseorang yang tidak berpuasa tapi masih punya kemampuan mengganti dan ini yang diprioritaskan oleh para ulama dan tidak ada khilafiyah (perbedaan) di sini. Jadi perempuan yang mengandung dan kemudian masih dalam fase menyusui, dan dia masih punya kemampuan mengganti di hari-hari lain selain di bulan ramadhan, maka yang diutamakan bagi dirinya adalah puasa bukan fidyah,”ucap Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, Dalam surah Al Baqarah ayat 184, bahwa mengqodho (mengganti) hari puasa itu lebih baik dengan catatan memiliki kemampuan  untuk menggantinya.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat : Berikut Keutamaan Melaksanakan Ibadah Puasa

Di zaman sekarang ini, teknologi sudah semakin maju dan berkembang, untuk konsultasi dengan dokter juga semakin baik, bahkan sekarang ada cara-cara yang memungkinkan ibu hamil ataupun menyusui tetap menunaikan puasa.

Dengan mengatur pola makan dan keadaan dirinya.

“Maka jangan langsung pesimis dulu, coba dengan baik , konsultasikan dengan dokter jika memang tidak memungkinkan secara medis maka diganti hari lain,” ucapnya.

“Tetapi jika keadaan secara medis memang tidak bisa berpuasa. Seperti seorang syaikh (sepuh) diduga fisiknya sudah tidak mampu atau yang kedua memang tidak sepuh tetapi ada penyakit tertentu yang secara medis dinyatakan tidak dapat berpuasa maka bagi dirinya tidak berlaku qodho dalam hidupnya cukup dengan fidyah saja,” sambungnya.

BACA JUGA:Doa Buka Puasa Dibaca Sebelum atau Sesudah Minum? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Fidyah secara bahasa adalah pengganti, cara mengganti dengan fidyah itu mengeluarkan kadar makan dalam sehari.

Yang diambil kadar makan pada umumnya yang dapat dimakan, dan setiap orang kadar makanan sehari-harinya berbeda.

Misal ada seseorang yang memiliki kemampuan harta, tetapi divonis secara medis tidak boleh berpuasa dan sehari hari hanya diizinkan makan makanan seperti bayam, maka fidyahnya adalah dari kadar makan satu keluarga secara umum.

Fidyah diberikan setiap kali tidak berpuasa. Batas minimalnya, dikeluarkan yakni diberikan kepada 1 orang fakir miskin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: