Program Baru Pemkot, Pembuatan Kartu Keluarga Cukup dari Rumah Tak Perlu ke Dukcapil

Program Baru Pemkot, Pembuatan Kartu Keluarga Cukup dari Rumah Tak Perlu ke Dukcapil

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seperti yang kita ketahui (KK) meripakan salaj satu dokumen penting dan wajib untuk dimiliki oleh setiap Keluarga.

Kini sudah bisa membuat KK dengan sangat mudah, bahkan bisa sambil rebahan di rumah tanpa harus ke Kantor Dinas Dukcapil.

Pasalnya Pemerintah sudah menawarkan untuk pengurusan Kk secara online.

Untuk melakukan pembuatan KK online masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah persyaratannya.

BACA JUGA:KOPNUSPOS Kembali dengan Program Berbagi Kebahagiaan Bersama Pensiunan di Kota Metro

1. Seperti berikut ini.

- Kartu Keluarga Baru

- Mengisi formulir F-1.02

- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian

BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi 'Agama Baru' Dunia Jurnalistik

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat, mengisi formulir F-1.05 apabila tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan/perceraian

2. Kartu Keluarga Hilang/Rusak

_ Mengisi formulir F-1.02

_ Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KK hilang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: