Program Baru Pemkot, Pembuatan Kartu Keluarga Cukup dari Rumah Tak Perlu ke Dukcapil
--
BACA JUGA:Hadiri Forum Pimred, Menpora Dito Minta Disway Group Bantu Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan
_ Membawa KK yang rusak (untuk KK rusak)
_ Fotokopi KTP-el (apabila tidak mengisi formulir F-1.02)
_ Catatan: bagi pemohon warga negara asing (WNA), membawa fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP).
3. Kartu Keluarga untuk Penggantian Kepala Keluarga.
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024
- Mengisi formulir F-1.02
- Fotokopi akta kematian (apabila kepala keluarga meninggal)
- Fotokopi KK lama
4. Pisah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat
BACA JUGA:Ini Target dan Mimpi Menpora Dito di Masa Akhir Kepemimpinannya
_ Mengisi formulir F-1.02
_ Fotokopi KK lama
_ Memiliki KTP-el
_ Fotokopi buku nikah/akta perceraian (apabila disebabkan pernikahan/perceraian)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





