Program Baru Pemkot, Pembuatan Kartu Keluarga Cukup dari Rumah Tak Perlu ke Dukcapil

Program Baru Pemkot, Pembuatan Kartu Keluarga Cukup dari Rumah Tak Perlu ke Dukcapil

--

BACA JUGA:Hadiri Forum Pimred, Menpora Dito Minta Disway Group Bantu Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

_ Membawa KK yang rusak (untuk KK rusak)

_ Fotokopi KTP-el (apabila tidak mengisi formulir F-1.02)

_ Catatan: bagi pemohon warga negara asing (WNA), membawa fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP).

3. Kartu Keluarga untuk Penggantian Kepala Keluarga.

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

- Mengisi formulir F-1.02

- Fotokopi akta kematian (apabila kepala keluarga meninggal)

- Fotokopi KK lama

4. Pisah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat

BACA JUGA:Ini Target dan Mimpi Menpora Dito di Masa Akhir Kepemimpinannya

_ Mengisi formulir F-1.02

_ Fotokopi KK lama

_ Memiliki KTP-el

_ Fotokopi buku nikah/akta perceraian (apabila disebabkan pernikahan/perceraian)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: