Program Baru Pemkot, Pembuatan Kartu Keluarga Cukup dari Rumah Tak Perlu ke Dukcapil

Program Baru Pemkot, Pembuatan Kartu Keluarga Cukup dari Rumah Tak Perlu ke Dukcapil

--

BACA JUGA:Ini Target dan Mimpi Menpora Dito di Masa Akhir Kepemimpinannya

5. Perubahan Data Kartu Keluarga

_ Mengisi formulir F-1.02

_ Mengisi formulir F-1.06 (jika ada perubahan elemen data)

_ KK lama

BACA JUGA:Usai Berstatus Tersangka, Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Lambar

_ Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting

_ Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua (jika pindah KK)

_ Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK (untuk pindah datang bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun).

Sedangkan untuk membuar KK online ada dengan langak-langkah berikut ini 

BACA JUGA:Masih Banyak Masyarakat Belum Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah

1. Melakukan pengunduh han pada aplikasi Sibisa melalui playstore atau buka website https://sibisa.pemkomedan.go.id/

2. Sedangkan bagi masyarakat yang belum mempunyai akun dapat mendaftar terlebih dahulu, bagi yang sudah memiliki akun silakan untuk log in

3. Lalu lakukan pemilihan pada opsi Kartu Keluarga

4. Kemudian unggah berkas persyaratan dengan cara di scan/di foto dalam bentuk asli bukan fotokopi secara jelas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: