Dua Warganya Tewas Diterkam Harimau, Nukman: Harus Ditangkap Hidup atau Mati

Dua Warganya Tewas Diterkam Harimau, Nukman: Harus Ditangkap Hidup atau Mati

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., memastikan bahwa Pemkab Lampung Barat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0422 Lampung Barat, jauh-jauh hari telah mengambil langkah menyikapi konflik satwa dan manusia yang terjadi di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS).

Menurut Nukman, sejak adanya kejadian pertama di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Suoh dimana satu warga setempat meninggal setelah diterkam harimau, pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan jajaran Forkopimda untuk membahas persoalan tersebut agar tidak terjadi lagi.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin, salah satunya yakni pembagian tugas, dimana Dandim 0422 Lampung Barat Letkol Rinto Wijaya melakukan koordinasi dengan pihak Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BB-TNBBS).

Namun, pertemuan yang dilakukan tersebut tidak menghasilkan apa-apa, hingga pada akhirnya kejadian kembali terulang, dimana warga Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) juga meninggal akibat diterkam si raja hutan tersebut.

BACA JUGA:Matangkan UAS dan UTS, SMAN 1 Kebun Tebu Laksanakan Simulasi Asesmen Online

BACA JUGA:4 PPK di Lampung Barat Rampung Gelar Pleno Hasil Pemilu

"Selanjutnya saya juga langsung lapor ke pak gubernur, berharap pemerintah provinsi juga bisa membantu mengatasi persoalan ini, alhamdulillah pak Gubernur langsung memerintahkan BKSDA Lampung-Bengkulu untuk turun ke Suoh," kata Nukman.

Menurutnya, dari informasi yang diperoleh ada dua tim yang diturunkan ke Suoh dengan membawa perangkap untuk menangkap harimau sumatera tersebut.

"Pada intinya, nyawa manusia lebih berharga dari nyawa apapun, sehingga meskipun itu satwa dilindungi ketika sudah memangsa manusia seperti itu, boleh dibunuh asal berada di tanah marga (bukan hutan kawasan) dan aturannya tidak boleh dibawa pulang, sehingga harus dimusnahkan atau dikubur di lokasi," ujar Nukman, mengisyaratkan harimau sumatera tersebut harus ditangkap hidup atau mati.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Kepolisian, TNI, Polhut dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), WCS dan masyarakat telah melakukan evakuasi terhadap Sahri bin Saprak (28) warga Pemangku Peninjauan Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) yang tewas diterkam harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

BACA JUGA:Dua Caleg dari Air Hitam Berpotensi Dapat Kursi di DPRD Kabupaten Lampung Barat

BACA JUGA:Ulah Istri Oknum Pejabat, Satu TPS di Lampung Barat di-PSU-kan

Dari informasi yang diterima medialampung.co.id, kondisi organ tubuh korban saat ditemukan dan berhasil dievakuasi sudah tidak lagi utuh, salah satu korban belum ditemukan.

Tidak utuhnya organ tubuh korban saat ditemukan, dibenarkan Kapolsek BNS Iptu Edward Panjaitan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam, S.H.,S.Ik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: