Beredar Info Caleg Terpilih di 5 Dapil, Bawaslu Lambar Imbau Masyarakat Tunggu Pleno KPU

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM--
"Kawal suara kita semua, biarkan rekapitulasi suara berproses dan hormati teman-teman di KPU yang sedang melaksanakan tugasnya," ucap Koordinator Divisi SDMO Diklat dan Datin Bawaslu Lampung Barat ini.
Lebih lanjut, menurut Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 413 ayat 3, tertulis bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Ekskul PMR SMAN 1 Pesisir Selatan Gelar Latgab PMR Wira se-Pesisir Barat
BACA JUGA:Aksi Heroik Polisi Bantu Evakuasi Pasien yang Hendak Melahirkan Terjebak di Jalan Longsor Liwa-Krui
Ini artinya KPU Kabupaten Lampung Barat akan menetapkan secara resmi perolehan suara partai politik atau parpol untuk calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat paling lambat pada 5 Maret 2024. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: