PNS Resmi Beralih ke Sistem Gaji Tunggal, Berikut Tabel Gaji Fungsional

--
- Jabatan Ahli Madya (Pangkat JF-11 hingga JF-15 dengan gaji antara Rp. 5.8 juta hingga Rp. 7.2 juta).
BACA JUGA:Aa Gym Imbau Pihak yang Menang Pilpres Mengayomi, dan yang Kalah Legawa
- PNS Jabatan Ahli Utama (Pangkat JF-17 hingga JF-20 dengan gaji antara Rp. 8.1 juta hingga Rp. 8.9 juta).
Penerapan single salary sudah dimulai pada beberapa instansi dan diharapkan akan meluas ke seluruh PNS kedepannya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: