Spirit Demokrasi, Kecamatan Gedung Surian Lakukan Penandatangan Deklarasi Pemilu Damai
--
Di akhir sebutannya Tati menghimbau kepada partai politik untuk dapat melaksanakan tahapan pemilu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih.
Tidak juga melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoax, tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang agama suku ras golongan dan adu domba dalam kegiatan kampanye.
BACA JUGA:Pemilu 2024 di Lampung Barat, Ada 3.694 Pemilih Pindah Masuk dan Keluar
BACA JUGA:Polres Lampung Barat Tempatkan 2 Personel Polri dan 2 Linmas di Tiap TPS Kategori Sangat Rawan
Serta tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan mendukung Bawaslu kabupaten Lampung Barat melakukan pencegahan pengawasan serta penindakan pelanggaran terhadap tahapan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Mari kita saling bekerja sama sehingga pemilu 2024 dapat menjadi bukti bahwa masyarakat telah kian cerdas dalam berpolitik sekaligus sekaligus menjadi perayaan atas kedewasaan kita sebagai bangsa Indonesia. Dan utamanya semoga deklarasi pemilu damai ini menjadi spirit bersama agar di Kabupaten Lambar pada umumnya dan kecamatan gedung Surian khususnya bisa menjadikan pemilu ini yang demokratis bermartabat dan berkualitas," tandas Tati.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: