Pemilu 2024 di Lampung Barat, Ada 3.694 Pemilih Pindah Masuk dan Keluar
Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat mencatat ada sebanyak 3.694 pemilih keluar dan masuk kabupaten setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan Rabu 14 Februari 2024.
Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Tingkat Kabupaten Lampung Barat untuk Pemilihan Umum tahun 2024 Periode bulan Februari 2024 pada 8 Februari lalu.
Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Barat menetapkan Rekapitulasi DPTb Kabupaten Lampung Barat dengan rincian untuk pemilih masuk Lampung Barat sebanyak 1.615 pemilih, sementara untuk pemilih keluar sebanyak 2.079 pemilih.
"Untuk pemilih keluar ini tersebar di 562 TPS (Tempat Pemungutan Suara) sementara untuk pemilih keluar tersebar di 760 TPS. Jumlah pemilih masuk dan keluar lebih banyak pemilih yang keluar," ungkap Okto Priadi, Senin 12 Februari 2024.
BACA JUGA:Polres Lampung Barat Tempatkan 2 Personel Polri dan 2 Linmas di Tiap TPS Kategori Sangat Rawan
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Pj Bupati Lampung Barat Ingatkan Netralitas ASN
Lebih lanjut Okto menjelaskan, masyarakat yang mengajukan pindah memilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana.
Kemudian, menjadi tahanan rutan atau Lapas atau menjadi terpidana, Penyandang Disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas menjalani rehabilitas Narkoba (DN Only), bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.
Untuk pemilih masuk, rata-rata mereka yang berasal dari luar daerah yang tinggal di Lampung Barat karena tugas atau adanya alasan lain.
Begitu juga dengan pemilih yang keluar, itu kebanyakan mereka telah bekerja di luar daerah.
BACA JUGA:225 Saksi Partai NasDem Dapil I Lampung Barat Diberi Pembekalan
BACA JUGA:Ini Hukum Percaya Shio Menurut Ustadz Adi Hidayat
Okto melanjutkan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: