Gasak Barang Milik Teman, Tukang Las di Bandar Lampung Diringkus Anggota Polsek Tanjung Senang
--
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Langsung Pendistribusian Logistik di Gudang KPU
“Terhadap pelaku DK (DPO) saat masih kita lakukan pencarian” ungkap Alan.
Akibat perbuatannya, tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: