Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Pick Up dan Penadah
--
BACA JUGA:Libur Isra' Mi'raj dan Cuti Bersama Imlek, Divre IV Tanjung Karang Sediakan 11.684 Tempat Duduk
Lanjut Abdul, dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.
"Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," jelasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: