Pekon Tiga Jaya dan Waspada Musdesus BLT-DD

Pekon Tiga Jaya dan Waspada Musdesus BLT-DD

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pekon Tiga Jaya dan Waspada, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam musdesus yang dilaksanakan Rabu 6 Januari 2024 bertempat di balai pekon masing-masing jam berbeda pagi hari di Tiga Jaya dan siangnya di Waspada dan dipimpin langsung Camat Sekincau Andy Chahyadi, S.H, M.A., 

Terpantau di Pekon Tiga Jaya dalam musdesus tersebut selain jajaran pegawai kantor kecamatan hadir juga pendamping desa, pendamping lokal desa, babinsa dan babinkamtibmas, serta jajaran LHP dan aparatur pekon. 

Dalam sambutannya Andy Chahyadi menegaskan agar dalam penentuan KPM BLT-DD mengacu pada ketentuan yang ditetapkan khususnya untuk kriteria penerima, sehingga nantinya tidak timbul masalah akibat kelalaian dalam pendataan. 

BACA JUGA:Sah, Juremiyudi Resmi Menjabat Sebagai Camat Sukau

BACA JUGA:Lumbok Seminung, Kecamatan Termuda Penerima Anggaran Terbesar di Lampung Barat

"Tahun ini dalam pemanfaatan DD diantaranya masih diprioritaskan untuk BLT upaya mendorong kesejahteraan masyarakat dengan upaya penghapusan miskin ekstrim," tegasnya.

Sementara anggota LHP Tiga Jaya Indra dalam sambutannya juga mengajak agar aparatur pekon bersama LHP selektif dalam pendataan, jangan sampai terjadi tumpang tindih bantuan karena bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan pemerintah untuk masyarakat cukup banyak seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) Dan yang diambil dari Dana Desa berupa BLT. 

"Harapan dari kami LHP dalam pendataan penerima BLT-DD ini tidak sampai terjadi tumpang tindih apalagi satu orang dapat menerima beberapa bentuk bantuan, karena itu bagi yang belum menerima BPNT atau PKH dan dianggap layak menerima BLT-DD bagaimana kriteria yang ditentukan pemerintah maka dialah yang berhak memperoleh," terangnya.

Dikatakan Peratin Tiga Jaya Subandi S.E., sesuai dengan ketentuan pemerintah tahun ini kembali ditetapkan untuk BLT-DD, maksimal menghabiskan dana desa 25 persen, namun tidak ditentukan minimal cuman disesuaikan dengan kelayakan penerima sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan diantaranya masyarakat yang kehilangan mata pekerjaan, yang mengalami penyakit menahun dan orang tua jompo yang hidup tunggal. 

BACA JUGA:Petugas Gabungan Pasang Plang Pengawasan di HL Register 43B, Polisi Selidiki Para Perambah

BACA JUGA:KPU Lampung Barat Minta Bantuan Pengamanan Kepolisian Mulai Pendistribusian Logistik

Sedangkan di Pekon Waspada kemeriahan musdesus juga tidak kalah semaraknya dengan dihadiri berbagai unsur yang berkompeten. Hal itu juga agar dalam pendataan dan penetapan hasil yang diraih maksimal.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: