Kenaikan Gaji PNS di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat Tunggu PMK

Kenaikan Gaji PNS di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat Tunggu PMK

Gaji PNS Naik 8%--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menunggu adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait dengan rencana penerapan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.

Plt.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat, Mizar Diyanto, mengatakan bahwa, Pemkab setempat masih menunggu PMK mengenai rencana kenaikan gaji PNS tersebut.

Sehingga jika sudah ada juknisnya maka kenaikan gaji PNS di Lingkungan Pemkab Pesbar ini bisa diterapkan dengan besaran kenaikan 8 persen.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7/1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Temu Kangen dengan Simpatisan dan Warga, Parosil Kenalkan Program Ganjar-Mahfud, dan Beri Bantuan Ambulance

"Walaupun kenaikan gaji PNS itu sebesar 8 persen, namun besaran gaji yang diterima setiap PNS itu nanti tidak sama, karena sesuai dengan golongan ataupun eselon dan jabatan masing-masing," katanya.

Menurut Mizar, Pemkab Pesbar tentunya telah menambah anggarkan untuk kenaikan gaji PNS tersebut. 

Mudah-mudahan PMK maupun juknis tentang kenaikan gaji PNS itu bisa segera turun, sehingga Pemkab Pesbar nanti bisa langsung menerapkannya. 

Untuk itu pihaknya berharap kepada seluruh PNS dilingkungan Pemkab Pesbar agar dapat bersabar mengenai rencana kenaikan gaji PNS tersebut.

BACA JUGA:Wow! Anggaran Bansos Berpotensi Membengkak Lebih dari Rp 500 Triliun

"Dengan adanya rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2024 ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS khususnya di lingkungan Pemkab Pesbar ini dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.

Berikut Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 :

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: