BREAKING NEWS! Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

BREAKING NEWS! Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Skema gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan-Ilustrasi Gemini AI-

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. 

Pemkab menegaskan bahwa penetapan gaji tidak dilakukan secara sepihak, melainkan tetap mengacu pada regulasi nasional serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat dan aparatur, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah berada dalam koridor aturan serta mempertimbangkan stabilitas fiskal jangka panjang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Tinjau Pemandian Air Hangat Sumber Jaya, Parosil Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji.

Menurut Wahidin, prinsip utama dari kebijakan ini adalah memastikan keberlanjutan pembayaran gaji tanpa mengganggu kewajiban belanja daerah lainnya. 

“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 Pemkab Lampung Selatan, di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 2 Januari 2026.

Ia menguraikan bahwa perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah. 

BACA JUGA:Gubernur Lampung Beri Motivasi Siswa SMA Taruna Nusantara

Sebelumnya, gaji tenaga non-ASN bersumber dari berbagai pos anggaran seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Namun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh komponen gaji menjadi tanggung jawab penuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kebutuhan anggaran daerah. Wahidin mengungkapkan bahwa Pemkab Lampung Selatan harus menyiapkan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. 

Angka ini melonjak cukup tajam jika dibandingkan dengan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada tahun 2025 yang berada di kisaran Rp41 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait