PKBI Cabang Lampung Barat Gelar Apel Besar Kesadaran Remaja Berhenti Merokok

--
BACA JUGA:Malam Ini, Pj Bupati Nukman akan Lantik Ratusan Pejabat di Lampung Barat
Di sisi lain, kata Sandarsyah, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas.
Menurut data hasil Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun sebesar 9,1 persen.
Rokok juga disebut sebagai pemicu tingginya angka kesakitan bahkan kematian seseorang.
BACA JUGA:Kecamatan Air Hitam Gelar Apel Bersama Persiapan Pemilu 2024
Tidak ada perbedaan risiko antara merokok elektrik dengan konvensional. Kedua-duanya sama-sama berbahaya, untuk masa sekarang terkait dengan masalah sosial-ekonomi, sedangkan untuk masa depan terkait pada masalah kesehatan yang ditimbulkan.
Pada puluhan tahun yang lalu Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Dengan demikian konsekuensinya pemerintah dan semua pihak wajib melindungi hak anak, termasuk hak kesehatan dari paparan zat adiktif tersebut.
“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024,” pungkas Sandarsyah.
Sekadar diketahui, sebagai Pembina Upacara dalam kegiatan Apel Besar Kesadaran Remaja Berhenti Merokok (AB.KRAB.M) adalah Pj Ketua PKBI Cabang Lampung Barat, Drs. Tono Suparman serta dihadiri oleh Kepala Madrasah Aliyah Yamsu/SMP KHM Supi Yuliana dan segenap jajaran guru MA Yamsu/SMP KHM Supi, Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Mukip Zaman, Perwakilan DP2KBP3A Cahyadi, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kesehatan Gustian.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: