Masih Sering Terjadi, Pernikahan Dini Harus Dicegah

Masih Sering Terjadi, Pernikahan Dini Harus Dicegah

Ilustrasi Pernikahan-freepik.com@teksomolika-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat hingga 2023 lalu, terdapat 52 kasus pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten setempat. 

Kondisi itu harus dicegah bersama, sehingga kasus pernikahan dini tidak lagi terjadi.

Kepala DP3AKB Kabupaten Pesbar, dr.Budi Wiyono, S.H, M.H., mengatakan, kasus pernikahan dini atau dibawah usia 19 tahun itu hingga kini masih rentan terjadi di negeri para saibatin dan para ulama itu. 

Untuk itu, Pemkab setempat akan terus memberikan himbauan ke semua lapisan masyarakat agar pernikahan dini benar-benar dapat dicegah secara maksimal.

BACA JUGA:Pekon Walur Gelar Musdesus, Tetapkan 21 KPM BLT Dana Desa Tahun 2024

BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Kebun Raya Liwa Sumbang PAD Belasan Juta

“Hingga 2023 tercatat ada 52 kasus pernikahan dini di Kabupaten Pesbar. Karena itu kita menghimbau semua masyarakat dan pihak terkait lainnya, baik Instansi terkait, KUA, Camat, Peratin, maupun pihak terkait lainnya untuk dapat bersama-sama melakukan pencegahan,” katanya.

Dijelaskannya, semua pihak termasuk masyarakat luas yang ada di Pesbar khususnya diharapkan dapat memahami bahwa pernikahan dini bagi pasangan pengantin di Pesbar itu akan banyak faktor atau dampaknya antara lain salah satu faktor penyebab terjadinya stunting, berisiko terjadi kekerasan terhadap wanita dan anak, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun kekerasan ekonomi melalui eksploitasi anak.

“Selain itu, akan menjadi faktor terjadinya eksploitasi anak, kenakalan anak-anak, hingga faktor terjadinya anak putus sekolah, dan sebagainya,” jelasnya.

Sehingga, masih kata Budi Wiyono, untuk mencegah terjadinya hal tersebut tentu harus dilakukan berbagai upaya seperti melakukan imbauan ataupun sosialisasi pencegahan pernikahan dini di sekolah, adanya kerjasama atau penandatanganan MoU antara DP3AKB dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Pesbar.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan untuk 723 Pegawai Non ASN

BACA JUGA:Atar Kuaw Gelar Musrenbang Pekon sekaligus Rembuk Stunting

“Termasuk kegiatan parenting untuk remaja oleh TP-PKK di Pekon, Kecamatan , lembaga organisasi wanita, dan lainnya, serta ada pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang salah satu Pasalnya mengatur tentang pencegahan pernikahan dini. Kedepan kita berharap persoalan pernikahan dini di Kabupaten Pesbar ini bisa dicegah secara maksimal,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: