Soal APK Caleg yang Masih Bertaburan di Pohon, Ini Kata Pol.PP Bandar Lampung

Soal APK Caleg yang Masih Bertaburan di Pohon, Ini Kata Pol.PP Bandar Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masih Banyak nya (APK) Alat Peraga Kempanye yang bertaburan terpasang di pohon-pohon, semakin menjadi-jadi menjelang pesta rakyat pada 14 Februari 2024.

APK para calon itu memang sengaja terpasang di pohon bahkan sampai ada yang dipaku, ada juga yang terpasang di tiang listrik di Kota Bandar Lampung.

Bahkan pemasangan, APK ini tanpa ada nya izin terlebih dahulu dalam pemasangan, seperti yang terpasang di sepanjang Jalan Sultan Agung, Jalan Emir M Noer, Cut Nyak Dien, dan sekitaran Pahoman bahkan masih banyak lagi di tempat yang lain.

Menjawab hal itu, Selaku Kasat Pol PP Bandar Lampung Achmad Nurizky menyampaikan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan penertiban dengan menggandeng Panwas yang ada di Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Menyimpan 23 Paket Sabu, Buruh Bangunan Asal Kaliawi Ditangkap Polisi

"Kami sudah melakukan penertiban bersama dengan Panwas Kecamatan, maupun Kelurahan, dan Juga Kota Bandar Lampung untuk melakukan penertiban di Kota Bandar Lampung,"ucapnya.

Mengenai APK yang Berada di Pohon-pohon Nurizky menyebutkan pihaknya masih berproses dalam melakukan penertiban dengan menggerakkan tim yang ada saat ini.

"Untuk saat ini masih tetap berjalan, yang paling utama kita bereskan yang ada di Pohon-pohon itu sampai saat ini masih berjalan baik malam dan sore, yang paling terbanyak di Jalan Sultan Agung dan PKOR,"imbuhnya.

Sedangkan untuk bendera partai yang masih saja terpasang di Fly Over iya sudah menghimbau dan meminta, untuk segera menyimpan jika tidak ingin terkena penertiban kembali.

BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Melanjutkan Hearing Mengenai PT HKKB

"Kita memang sudah berkoordinasi dengan semua petugas yang ada, yang utamanya untuk yang berada di sepanjang Fly Over untuk segera melakukan penyimpanan kembali,"ujarnya.

Saat ditanya mengenai keseluruhan jumlah yang sudah di lakukan penertiban, iya menyambut tidak bisa memberi tahu berapa jumlahnya dikarenakan untuk penjumlahan itu menjadi tugas pansus.

"Untuk temuan kita tidak menghitung, untuk jumlah silahkan menanyakan kepada Panwaslu mereka yang bisa memberi untuk jumlahnya," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: