Alokasi Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat Tidak Terserap 100 Persen, Ini Penyebabnya

Alokasi Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat Tidak Terserap 100 Persen, Ini Penyebabnya

Kepala DTPH Lambar Ir. Nata Djudin Amran--

Masih kata dia, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, serta terdaftar dalam sistem e-RDKK).

“Jadi kelompok tani wajib menyusun RDKK dan RDKK ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK),” tegasnya seraya menambahkan, dengan adanya pupuk bersubsidi dari pemerintah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi petani di Lampung Barat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: