Alokasi Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat Tidak Terserap 100 Persen, Ini Penyebabnya
Kepala DTPH Lambar Ir. Nata Djudin Amran--
Masih kata dia, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, serta terdaftar dalam sistem e-RDKK).
“Jadi kelompok tani wajib menyusun RDKK dan RDKK ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK),” tegasnya seraya menambahkan, dengan adanya pupuk bersubsidi dari pemerintah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi petani di Lampung Barat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: