KPU Pesisir Barat Gelar Training of Trainers Bagi PPK dan PPS

KPU Pesisir Barat Gelar Training of Trainers Bagi PPK dan PPS

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar kegiatan Training Of Trainers (TOT) fisilitator bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan monitoring pembentukan KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di aula Sartika Hotel & Resort, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 24 Januari 2024.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua KPU Pesbar Marlini, serta seluruh Komisioner KPU setempat. 

Selain itu hadir juga seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Pesbar.

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan, bimbingan teknis dan rapat koordinasi (rakor) itu cukup penting bagi seluruh PPK dan PPS, sehingga harus benar-benar dipahami oleh semua peserta. 

BACA JUGA:Kurang dari 1x24 Jam, UPT PJJ Rencanakan Perbaikan Kembali Kerusakan Ruas Jalan Sumber Jaya-Kebun Tebu

BACA JUGA:Kunker Mendag Zulkifli dan Kampanye Mahfud MD di Lampung Barat, Begini Strategi Pengamanan dari Kepolisian

Karena dari hasil bimtek itu harus disampaikan kepada seluruh KPPS dimasing-masing Pekon. 

Selain itu, dalam kegiatan rakor itu juga untuk menyamakan presepsi, pemahaman, dan sebagainya terkait dengan TOT dan bimtek untuk KPPS.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut oleh kegiatan rapat koordinasi dengan KPU RI dan tindak lanjut TOT dari KPU Provinsi Lampung sebelumnya,” katanya.

Anggota KPU Pesbar, Zairi Opani, dalam kesempatan itu mengingatkan kepada PPK dan PPS untuk bertanggungjawab penuh kepada KPPS yang ada di wilayahnya masing-masing yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu. 

BACA JUGA:Rembuk Stunting Upaya Pekon Bakhu Bangun Sinergitas untuk Pencegahan dan Penanggulangan

BACA JUGA:Musrenbang Pekon Bakhu, Berbagai Elemen Ikut Berpartisipasi Rencanakan Pembangunan Daerah

Karena dalam Pemilu 2024 semuanya harus memahami terkait dengan digitalisasi, artinya dalam perekapan dari hasil penghitungan surat suara Pemilu juga akan dilakukan melalui aplikasi secara online yakni aplikasi Sirekap, baik melalui aplikasi mobile dan website.

“Karena itu, semua adhoc baik PPK, PPS, dan KPPS juga harus benar-benar paham dan mampu mengoperasikan aplikasi Sirekap,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: