APK Dirusak, Bambang Kusmanto Pilih Tak Lapor Ke Bawaslu

APK Dirusak, Bambang Kusmanto Pilih Tak Lapor Ke Bawaslu

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah sebelumnya Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Barat Daerah Pemilihan (Dapil) I (Balik Bukit, Sukau dan Lumbok Seminung) dari Partai Nasionalis Demokrat (NasDem) nomor urut I Bambang Kusmanto, yang terpasang di sejumlah tempat di Kecamatan Sukau dirusak, kini APK miliknya yang terpasang di setidaknya dua tempat di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit juga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kendati APK miliknya beberapa kali dirusak, Bambang Kusmanto yang juga akrab disapa Bamsoed tersebut memilih untuk tidak melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti.

Bahkan, Ketua Komunitas Trail Jajaran Gudang (Trajang) Lampung Barat yang juga Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Barat tersebut memilih untuk legowo dan menganggap ini sebuah ujian baginya untuk bisa turut andil bagian dalam membangun Lampung Barat dengan berkiprah di kancah legislatif. 

"Kami memilih untuk tidak melaporkan soal dugaan pengrusakan APK milik kami di beberapa tempat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ungkap Bambang Kusmanto, Selasa 23 Januari 2024.

BACA JUGA:Pengunjung Membludak, Pembuatan KTP di UPT Way Tenong Harus Bersabar

BACA JUGA:BBPPTP Medan akan Alokasikan 150.000 Batang Bibit Tanaman Kopi di Lampung Barat

Bahkan ia mengajak kepada tim dan juga simpatisan untuk tidak terpancing dan tetap menjaga suasana Pemilu yang aman dan kondusif dengan tidak melakukan hal serupa kepada APK milik Caleg lainnya. 

"Tim dan simpatisan kami minta untuk tidak melakukan hal serupa, mari kita ciptakan suasana Pemilu yang aman dan damai, dan sekali lagi soal APK kami yang dirusak biarkan saja, kalau bisa diperbaiki maka diperbaiki. Kalaupun tidak bisa diperbaiki semoga masih ada cara lain bagi kami untuk bisa mensosialisasikan ke masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM., mengatakan, untuk dugaan pengrusakan APK bisa dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan ke Bawaslu.

Namun, dalam penyampaian laporan pihak yang merasa dirugikan agar bisa menyertakan alat bukti termasuk pelaku pengrusakan. 

BACA JUGA:Yoga Pimpin Musrenbang Pekon Basungan

BACA JUGA:Melebihi Target, Produksi Perikanan Budidaya di Lampung Barat Capai 9.347 Ton

"Silahkan untuk dilaporkan, tetapi tentu harus disertai bukti-bukti dan juga pelakunya siapa, sehingga akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: