Jadi Pengedar Narkoba, Petani Asal Gedung Aji Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Narkoba, Petani Asal Gedung Aji Ditangkap Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Adapun Petani yang ditangkap laki-laki berinisial AE (44), warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Senin 15 Januari 2024 lalu sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK., Sabtu 20 Januari 2024.

" Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Aji," sambungnya.

BACA JUGA:Berikut Rincian 7 Fasilitas PPPK Yang Sama Dengan PNS

Lanjutnya, dari tangan petani tersebut petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sembilan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram, plastik klip kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya runcing.

Kemudian wadah yang berbentuk bulat warna kuning, tisu warna putih, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap petani yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji.

Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Gedung Aji sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:Ormas Meminta Kembalikan Taman Hutan Kota Dengan DPRD, Disayangkan Perusahan Tidak Hadir Dalam Rapat

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang petani yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,"pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: