Berikut Rincian 7 Fasilitas PPPK Yang Sama Dengan PNS

Berikut Rincian 7 Fasilitas PPPK Yang Sama Dengan PNS

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah memastikan ketersediaan 2, 3 juta formasi pada seleksi Calon Apertur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Bagi pelamar yang berhasil lulus, terdapat 7 fasilitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perlu dicatat bahwa pelamar yang lulus seleksi CASN 2024 berhak mendapatkan 7 fasilitas PPPK sejajar dengan PNS.

Fasilitas tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk pelamar CASN 2024 yang resmi menjadi ASN.

Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Berikut Batas Masa Kerja PPPK

Undang Undang tersebut menjelaskan bahwa pelamar CASN 2024 yang memilih PPPK setelah lulus berhak atas 7 fasilitas PPPK sejajar dengan PNS.

Ini memberikan peluang kepada fresh graduate dan honorer yang memenuhi syarat untuk memilih kategori PPPK pada seleksi CASN 2024.

Dengan adanya Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, PPPK memiliki hak istimewa, terutama terkait dengan 7 fasilitas yang disebutkan.

Pada seleksi CASN 2024 mendatang, pemerintah membuka 1.605.694 formasi PPPK dengan prioritas untuk kategori honorer.

BACA JUGA:Menpan-RB Sebut Rekrutmen CPNS dan PPPK akan Dibuka Mei 2024

Berikut adalah rincian 7 fasilitas PPPK yang sejajar dengan PNS, sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN:

1. Penghasilan berupa gaji atau upah.

 

2. Motivasi berupa Finansial atau Nonfinansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: