Sebelum Ditertibkan, Bawaslu Telah Ingatkan Parpol dan Tim Calon DPD Copot APK di Jalur Hijau

Sebelum Ditertibkan, Bawaslu Telah Ingatkan Parpol dan Tim Calon DPD Copot APK di Jalur Hijau

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, mencatat sebanyak 380 buah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik (Parpol) dan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melanggar dan dilakukan pencopotan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan), yang dilaksanakan pada Rabu 17 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM., mengungkapkan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya sudah melakukan pencegahan berupa himbauan tertulis maupun di sosial media untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran kampanye, diantaranya terkait larangan pemasangan APK di jalur hijau.

"Bawaslu telah menghimbau tim kampanye Parpol untuk mentaati aturan kampanye termasuk tempat-tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye pada tanggal 30 November 2023 lalu," ungkapnya.

"Namun setelah kami inventarisir masih banyak parpol dan calon perseorangan yang melanggar. Tanggal 9 Januari 2024 kami menghimbau parpol dan calon perseorangan tersebut untuk dapat melakukan penertiban mandiri," sambungnya.

BACA JUGA:Rumah Seorang Guru di Pekon Trimulyo Ludes Terbakar Tengah Malam

Ia melanjutkan, Bawaslu Lampung Barat telah memberikan rentang waktu selama satu pekan untuk para calon melakukan penertiban.

"Namun beberapa calon masih tidak menertibkan alat peraga dimaksud. Oleh karena itu Bawaslu bersama dengan Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan melakukan penertiban langsung," kata dia.

Ia menegaskan, penertiban ini dilakukan terhadap setiap APK yang dipasang di sepanjang jalur hijau Lampung Barat. 

Selain melanggar aturan, APK yang dipasang ini banyak yang membahayakan pengendara.

BACA JUGA:Kunker di Koramil TBS, Dandim 0410/KBL Tekankan Netralitas TNI pada Pemilu 2024

"Penertiban dimulai dari Taman Kota Liwa hingga Makodim 0422/LB, kemudian dilanjutkan menuju kawasan sekuting terpadu. Dalam penertiban ini Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mencatat 380 APK dari berbagai partai dan calon DPD," pungkas Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin Bawaslu Lampung Barat ini.

Sebelumnya, Kabid Penegakan Perda pada Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Tamrin, SE., mengatakan, pihaknya bersama dengan Bawaslu melakukan pencopotan di seluruh jalur hijau.

Dijelaskan, dari hasil operasi yang dilakukan dengan mengerahkan personel dari Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan serta petugas dari Bawaslu Lampung Barat tersebut didapatkan sebanyak 253 APK milik Parpol/Caleg, kemudian ada 127 milik calon DPD, dua buah banner Manasik Haji, delapan Banner milik Alfamart dan dua Banner milik KPU.

"Jumlah itu milik 12 Parpol, 10 Calon DPD, kemudian banner sosialisasi dan promosi bertulis Manasik Haji, Alfamart dan KPU," ungkap Tamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: