Sejumlah Sumber PAD Hilang, Pesisir Barat Kehilangan PAD Hingga Rp300 juta

Sejumlah Sumber PAD Hilang, Pesisir Barat Kehilangan PAD Hingga Rp300 juta

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun ini bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga ratusan juta rupiah. 

Hal itu setelah keluarnya undang-undang No.1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Dalam undang-undang itu terdapat tiga jenis retribusi yang tidak bisa lagi dipungut oleh Pemkab Pesbar, yakni retribusi terminal, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi sektor perikanan.

Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mendampingi Kepala Bapenda setempat, Tedi Zadmiko, S.Km., mengatakan, adanya undang-undang itu membuat Pemkab Pesbar tidak memasukkan sejumlah sumber retribusi itu dalam target tahun 2024.

BACA JUGA:Kejati Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Tanggamus

BACA JUGA:Tahun Ini, Gedung KUA Kecamatan Krui Selatan Dibangun

“Jika melihat realisasi tahun lalu, Pemkab Pesbar akan kehilangan PAD mencapai Rp301.747.872. dengan rincian retribusi terminal Rp59.250.000 Retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi realisasi Rp204.497.872 dan retribusi izin usaha perikanan Rp38.000.000,” kata dia.

Dijelaskannya, hilangnya sejumlah sumber retribusi daerah itu, membuat pihaknya tidak lagi menyiapkan target dan memungut sejumlah retribusi tersebut dan kedepan akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda).

“Karena itu merupakan aturan dari pemerintah pusat, jadi harus kita laksanakan, bahkan sekarang kita masih melakukan pembaharuan perda tentang pajak dan retribusi,” terangnya.

Menurutnya, dalam peraturan itu, hanya sejumlah sumber retribusi yang hilang, sedangkan untuk PAD dari pajak masih tetap, hanya saja terdapat perubahan pada nomenklatur sedangkan objek pajak masih sama.

BACA JUGA:Dishub Pesisir Barat Siapkan Penyeberangan Gratis ke Pulau Pisang

BACA JUGA:Warga Bawa Jenazah Seberangi Sungai ke TPU di TNBBS, DPUPR Pesisir Barat Segera Turun ke Pemerihan

“Kita akan tetap memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini, meski ada perubahan dalam sumber retribusi sesuai undang-undang itu,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: