Soal Dugaan Pungli PTJU, Pj Sekda Pesisir Barat Perintahkan OPD Terkait Turun ke Lapangan

Soal Dugaan Pungli PTJU, Pj Sekda Pesisir Barat Perintahkan OPD Terkait Turun ke Lapangan

--

BACA JUGA:Paripurna DPRD Lampung, Raperda Penyelanggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Disetujui Jadi Perda

Ditegaskannya, pihaknya memastikan yang dilakukan oleh oknum itu merupakan tindakan pungli. 

Bahkan, diakuinya pihaknya juga telah mendapat informasi mengenai hal tersebut dari salah satu pelaku usaha di Kecamatan Pesisir Tengah. 

Kini pihaknya juga masih menelusuri siapa oknum yang telah melakukan pungli tersebut. Pihaknya masih melakukan langkah persuasif dan belum ada niat untuk membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum.

“Kita juga tidak menghalangi kalau ada pihak yang merasa dirugikan karena tindakan pungli itu, lalu melaporkan masalah itu keaparat kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA:KPU Lampung Barat Terus Persiapkan Logistik Pemilu 2024

Masih kata dia, dengan adanya kejadian itu pihaknya mengimbau masyarakat atau pelaku usaha di kabupaten setempat jika ada yang dirugikan silahkan melapor ke Dishub Pesbar. 

Selain itu juga diharapkan agar pelaku usaha dapat lebih teliti jika menerima kwitansi tagihan seperti retribusi dan pajak, harus dipastikan kebenaran dan keabsahan tagihan tersebut.

“Kita pastikan tagihan retribusi pajak parkir tepi jalan umum untuk pelaku usaha itu adalah perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab, dan itu kita pastikan pungli,” jelasnya.

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Herosa Dharmaputra, S.E, M.M., mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M, S.H, M.M., mengatakan bahwa, untuk retribusi parkir tepi jalan umum itu memang sebelumnya telah dilimpahkan dari Dishub Pesbar ke Bapenda setempat, terutama untuk di lokasi warung makan, pertokoan ataupun lainnya.

BACA JUGA:Erosi Sungai Uluhan Rusak Belasan Hektar Sawah di Bumijaya, Pemkab Lambar Segera Bangun Tanggul

Tapi, sejak adanya pelimpahan tersebut hingga kini Bapenda Pesbar belum melakukan penarikan kembali retribusi pajak parkir tepi jalan umum tersebut. 

Bapenda Pesbar untuk sementara ini masih melakukan penyetopan untuk retribusi pajak parkir tepi jalan umum yang sebelumnya dilimpahkan dari Dishub tersebut.

“Karena kita masih menunggu regulasi terbaru, dan Bapenda juga masih akan melakukan pendataan kembali mengenai hal itu, yang pasti sampai sekarang kita belum melakukan penarikan retribusi pajak parkir tepi jalan umum khususnya ditempat usaha warung makan, atau tempat usaha lainnya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: