KPU Lampung Barat Terus Persiapkan Logistik Pemilu 2024

KPU Lampung Barat Terus Persiapkan Logistik Pemilu 2024

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat terus mempersiapkan logistik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Setelah sebelumnya tuntas melakukan sortir dan lipat surat suara, maka KPU setempat melanjutkan persiapan dengan penempelan sticker pada kota suara, sekaligus penulisan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengatakan, jumlah kotak suara yang kini dipersiapkan yakni sebanyak 4.910 kotak suara, atau 982 TPS dikalikan lima kotak suara yang terdiri dari Kotak Suara untuk Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

"Kami menberdayakan seluruh PPK untuk melakukan penempelan sticker dan penulisan nama TPS yang kami pusatkan di gudang logistik, yang insha Allah dalam beberapa hari kedepan selesai," ungkap Arip Sah.

BACA JUGA:Erosi Sungai Uluhan Rusak Belasan Hektar Sawah di Bumijaya, Pemkab Lambar Segera Bangun Tanggul

BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Dua Guru di Lampung Barat Ajukan Permohonan Izin Cerai

Dijelaskan, untuk pendistribusian logistik Pemilu 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pada H-3 untuk pendiatribusian ke kecamatan, selanjutnya H-2 pendistribusian ke pekon dan kelurahan.

"Namun tidak menutup kemungkinan pendistribusiannya tidak dilakukan serentak, untuk kecamatan yang jauh mungkin pada H-3 namun untuk kecamatan yang dekat seperti Kecamatan Balikbukit dan sekitarnya bisa H-2," ujarnya.

Menurut dia, seluruh logistik akan didistribusikan bersamaan, seperti perlengkapan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2018, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:Jumlah Pemilih Masuk dan Keluar Lampung Barat Capai 2.436

BACA JUGA:Camat Sumber Jaya Pimpin Musrenbang Pekon Sukajaya

Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2018, berikut ini 7 perlengkapan pemungutan suara di Pemilu 2024 yang terdiri kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, Alat untuk Mencoblos Pilihan yang terdiri atas paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos.

Selanjutnya, selain perlengkapan pemungutan suara, dalam penyelenggaraan Pemilu ada juga dukungan perlengkapan lainnya. Menurut Pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2018, dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: