Lapor Pak! Ada Oknum Diduga Lakukan Pungli Retribusi Pajak PTJU
--
BACA JUGA:Irigasi Rusak Akibat Banjir, Puluhan Hektare Sawah di Atakh Kuripan Terancam Gagal Panen
Masih kata dia, dengan adanya kejadian itu pihaknya mengimbau masyarakat atau pelaku usaha di kabupaten setempat jika ada yang dirugikan silahkan melapor ke Dishub Pesbar.
Selain itu juga diharapkan agar pelaku usaha dapat lebih teliti jika menerima kwitansi tagihan seperti retribusi dan pajak, harus dipastikan kebenaran dan keabsahan tagihan tersebut.
“Kita pastikan tagihan retribusi pajak parkir tepi jalan umum untuk pelaku usaha itu adalah perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab, dan itu kita pastikan pungli,” jelasnya.
Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Herosa Dharmaputra, S.E, M.M., mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M, S.H, M.M., mengatakan bahwa, untuk retribusi parkir tepi jalan umum itu memang sebelumnya telah dilimpahkan dari Dishub Pesbar ke Bapenda setempat, terutama untuk di lokasi warung makan, pertokoan ataupun lainnya.
BACA JUGA:Lantik Adi Utama Sebagai Pj Sekda, Ini Pesan Pj Bupati Lampung Barat
Tapi, sejak adanya pelimpahan tersebut hingga kini Bapenda Pesbar belum melakukan penarikan kembali retribusi pajak parkir tepi jalan umum tersebut.
Bapenda Pesbar untuk sementara ini masih melakukan penyetopan untuk retribusi pajak parkir tepi jalan umum yang sebelumnya dilimpahkan dari Dishub tersebut.
“Karena kita masih menunggu regulasi terbaru, dan Bapenda juga masih akan melakukan pendataan kembali mengenai hal itu, yang pasti sampai sekarang kita belum melakukan penarikan retribusi pajak parkir tepi jalan umum khususnya di tempat usaha warung makan, atau tempat usaha lainnya,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: