Berikut 6 Aturan Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap I 2024, Khusus Golongan Ini Tidak Dapat
![Berikut 6 Aturan Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap I 2024, Khusus Golongan Ini Tidak Dapat](https://medialampung.disway.id/upload/126f4ba72e724ce5b756e32e19fbf11b.jpg)
--
BACA JUGA:Cek Informasi Terbaru Seputar Bansos PKH, PIP dan CBP
Tidak semua KPM yang air di tahun 2023 akan mendapatkan pencarian lagi pada tahap ke saru 2024.
Terdapat 6 golongan yang diperkirakan tidak cair lagi, karena sudah di tidak layak kan oleh Pemerintah Daerah, adalah sebagai berikut.
- KPM tercatat mampu, kaya, dan sudah sejahtera.
- KPM sudah meninggal.
BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT Rp 750 Ribu Bulan Ini
- ASN/TNI/POLRI.
- Pensiunan ASN/TNI/POLRI.
- Mendapatkan upah di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki pekerjaan yang sumber gajinya dari APBN.
BACA JUGA:Jokowi Pastikan Bansos PKH Cair Dobel pada Januari 2024
Demikian informasi terkait aturan baru bansos PKH tahap 1 tahun 2024 dan daftar golongan KPM yang sudah di tidak layak kan oleh Pemda untuk menerima bansos PKH.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: