Berikut 6 Aturan Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap I 2024, Khusus Golongan Ini Tidak Dapat

Berikut 6 Aturan Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap I 2024, Khusus Golongan Ini Tidak Dapat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan terhadap masyarakat Indonesia salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH sendiri merupakan Program pemberian bantuan sosial yang bersyarar kepada Keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Bantuan sosial PKH sejak tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis, Bantuan Tetap dan Bantan Komponen yang diberikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ternyata ada 6 aturan baru untuk proses pencairan PKH Tahap ke satu 2024 yang berbeda dari pencairan sebelumnya.

BACA JUGA:Ternyata Bukan PKH atau BPNT, 2 Bansos Ini yang akan Cair Bulan Januari 2024

Berikut ini enam aturan serta daftar yang wajib untuk diketahui oleh KPM Bansos PKH pada tahap satu 2024.

1. Pencairan bansos PKH pada awalnya menggunakan Kartu KKS lewat ATM merah putih. Saat ini proses penyalurannya ada yang pakai kartu KKS dan lewat PT Pos Indonesia.

Untuk yang lewat PT Pos Indonesia karena daerah tempat tinggal termasuk daerah 3T, KPM belum punya buku rekening dan kartu KKS, KPM tersebut awalnya KKS diterbitkan oleh Bank BTN karena BTN sudah tidak ikut andil penyaluran dana BPKH atau BPNT.

2. Awal komponen anak balita tidak ada pembatasan untuk bisa mendapatkan bansos PKH. Namun pada tahun 2024 untuk balita yang masuk perhitungan PKH adalah anak balita kedua.

BACA JUGA:Surat Undangan Pembagian Bansos Tahap I Dibagikan Kantor Pos

3. Sedangkan untuk ibu hamil dulu tidak ada batasan hamil ke berapanya bisa diperhitungkan pada bansos PKH. akan tetapi sekarang untuk ibu hamil yang diperhitungkan pada bansos PKH adalah saat kehamilan kedua.

4. Anak sekolah dulu belum ada ketentuan mengenai daftar di Dapodik. Akan tetapi, saat ini anak sekolah wajib tercatat aktif di data Dapodik. Proses pemutakhiran saat langsung by siatem antara Dapodik dan DTKS.

5. Komponen lansia sekarang maksimal 4 orang lansia per KK.

6. Komponen anak, bisa anak sekolah atau bisa anak balita. Maksimal 3 orang anak yang bisa dihitung berdasarkan skala prioritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: