Pekon Tebaliokh Tetapkan 21 KPM Penerima BLT DD Tahun 2024

Pekon Tebaliokh Tetapkan 21 KPM Penerima BLT DD Tahun 2024

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan kelompok penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2024, Kamis 11 Januari 2024.

Musdesus digelar di balai pekon setempat itu dipimpin Peratin Tebaliokh Iwan Susanto yang dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pendamping desa, LHP, babinsa, LPMP, aparat pekon serta sejumlah tokoh masyarakat 

Peratin Tebaliokh Iwan Susanto mengatakan, program BLT DD kembali menjadi salah satu dari tiga prioritas pemanfaatan alokasi dana desa tahun anggaran 2024. 

Untuk kembali menentukan penerima manfaatnya, diadakan musdesus untuk menyampaikan kriteria penerimanya guna memastikan penerimanya tepat sasaran.

BACA JUGA:Dinilai Acuh Tak Acuh, Tokoh Masyarakat Ikut Bersuara Sampaikan Kritik ke Disdikbud Lampung Barat

BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan, Perumda Limau Kunci akan Terapkan Program MMR di Kecamatan Sekincau

“Dari hasil musdesus itu, BLT DD tahun anggaran 2024 ini diputuskan dan telah disepakati bersama bahwa akan kembali disalurkan kepada 21 KPM yang semuanya dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan verifikasi dan validasi hingga proses musdesus hari ini,“ ujarnya.

Dijelaskannya berlanjutnya program penyaluran BLT DD tahun ini merupakan program pemerintah dalam upaya mendukung penghapusan kemiskinan ekstrim.

Dimana berdasarkannya ketentuannya penyaluran maksimal 25 persen dari pagu dana desa.

“Sesuai amanat pemerintah pusat, BLT DD ini disalurkan kembali sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan total alokasi maksimal 25% dari pagu Dana Desa,” jelasnya.

BACA JUGA:Realisasi Investasi di Lampung Barat Tahun 2023 Tembus Rp99,805 Miliar

BACA JUGA:Giliran Ciptamulya Laksanakan Musrenbang Pekon

Adapun kriteria penerimanya ialah keluarga miskin dengan domisili pekon setempat dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim. 

Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia (Lansia) atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: