Rahman Kholid : Caleg dalam DCT yang Tidak Memenuhi Syarat Harus di Coret

Rahman Kholid : Caleg dalam DCT yang Tidak Memenuhi Syarat Harus di Coret

Ilustrasi Caleg Pemilu 2024--

BACA JUGA:Larangan Berbuat Zalim di Bulan Rajab, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Harusnya, yang bersangkutan mengundurkan diri dari status pekerjaannya karena yang bersangkutan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Tapi, saat ini yang bersangkutan (Eva Rina-Red) masih sebagai caleg DPRD Pesbar di dapil satu,” katanya.

Dijelaskannya, pihaknya sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 minta agar penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar dapat menegakan aturan yang berlaku. 

Salah satunya terkait status pekerjaan caleg yang bersumber dari dana Pemerintah (APBD/APBN) itu harus mengundurkan diri dari status pekerjaannya. Dengan dibuktikan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Fix! Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Januari 2024

“Kita minta KPU Pesbar untuk adil dan benar-benar menerapkan aturan. Begitu juga dengan Bawaslu Pesbar diharapkan untuk menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

Masih kata dia, jika memang nanti tidak ada tindak lanjutnya dari Bawaslu Pesbar, tentu pihaknya juga akan menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi, bahkan tidak menutup kemungkinan juga akan ke pihak terkait lainnya, atau bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita ingin menuntut keadilan mengenai persoalan tersebut, karena jika benar, hal ini juga jelas akan berdampak terhadap caleg lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., membenarkan ada laporan mengenai salah satu caleg yang diduga masuk sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Pesbar tersebut. 

BACA JUGA:Soal Konflik Manusia-Satwa Liar, Pemkab Pesisir Barat Bentuk Tim Satgas

Tentu laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dipelajari terlebih dahulu, jika memenuhi syarat formil dan materil maka akan diregistrasi.

“Kita baru menerima laporan tersebut, dan masih melihat syarat formil maupun materilnya. Kalau memang lengkap dan memenuhi syarat, maka akan kami registrasi dan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” kata Kodrat yang juga didampingi anggota Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, saat dikonfirmasi Kamis, 4 Januari 2024.

Dijelaskannya, Bawaslu Pesbar juga telah memanggil yang bersangkutan (Eva Rina) untuk dimintai keterangan sebagai tahap penelusuran, mengenai persoalan ini. 

Dari hasil keterangan sementara bahwa dirinya (Eva Rina) itu memang telah diterima sebagai guru PPPK disalah satu SMP Negeri yang ada di Kabupaten Pesbar ini pada Desember 2023, atau setelah penetapan DCT anggota DPRD Pesbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: