Rahman Kholid : Caleg dalam DCT yang Tidak Memenuhi Syarat Harus di Coret

Rahman Kholid : Caleg dalam DCT yang Tidak Memenuhi Syarat Harus di Coret

Ilustrasi Caleg Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyoroti ada salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pesbar dari daerah pemilihan satu, yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru disalah satu sekolah, yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesbar, Rahman Kholid, S.H, M.H., mengatakan, untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas, tentu aturan main harus ditaati. 

Sesuai pemberitaan yang berkembang di masyarakat saat ini, patut diduga bahwa fakta yang terjadi adalah pelanggaran karena proses yang berlangsung saat ini dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 bukan lagi persiapan.

“Kita ibaratkan dalam permainan bola, peluit wasit sudah ditiup pertandingan sudah dimulai, semua peserta harus patuh pada aturan yang ada,” katanya.

BACA JUGA:IPNU dan IPPNU Kecamatan Balik Bukit Gelar Refleksi Pergerakan, Transisi 2023-2024

Menurutnya, jika dikonfrontir dengan fakta dugaan caleg bersangkutan adalah karyawan di suatu lembaga atau instansi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD, maka acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.32/2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

“Karena sebelum pendaftaran caleg, penyelenggara Pemilu sudah mensosialisasikan, meneliti, meng-inventarisasi serta mengklarifikasi semua persyaratan tidak terkecuali syarat pengunduran diri bagi yang wajib mengundurkan diri,” jelasnya.

Maka, lanjutnya, jika ada yang lolos dan terkait dengan salah satu caleg yang diterima sebagai PPPK itu terbukti bekerja di sekolah negeri, maka dugaannya adalah ada alibi hukum yang dibangun oleh yang bersangkutan mengundurkan diri pura-pura atau tidak mengundurkan diri, dan bisa di kroscek seperti halnya duluan yang mana tanggal pendaftaran caleg dan test penerimaan PPPK jika benar caleg itu diterima di PPPK, dalam kontek ini meski tidak ada hubungan antara caleg diterima di PPPK, karena proses Pemilu sudah berjalan tapi yang patut diduga ada dua hal yang memungkinkan terjadi.

“Yang pertama, jika caleg itu sudah mengundurkan diri dan diam-diam mengikuti test kepegawaian yang bekerja untuk institusi yang dibiayai APBN atau APBD dengan catatan pendaftaran caleg lebih dulu dari test penerimaan PPPK, maka surat pengunduran dirinya tersebut dapat di kualifikasi itikad buruk atau palsu,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sempat Diamankan Usai Digerebek, Oknum Anggota DPRD Lambar dan Sang Wanita Dipulangkan

Selain itu, kata dia, jika memang tidak ada pengunduran diri padahal di ketahui oleh umum yang bersangkutan bekerja pada pada institusi yang wajib mengundurkan diri maka lolosnya menjadi caleg tetap adalah pelanggaran dan ini dapat berdampak luas mungkin perkara ini bisa saja diselesaikan pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena kasus ini telah dilaporkan secara resmi, kita percayakan kepada Bawaslu dan juga KPU Pesbar, karena caleg tidak memenuhi syarat setelah DCT ada ancaman untuk di coret,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat asal Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) satu Kabupaten Pesbar, nomor urut enam atas nama Eva Rina, S.Pd., dilaporkan oleh MH Bangsawan yang juga selaku salah satu Caleg asal Partai Golkar dari dapil satu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, Rabu, 3 Januari 2024 sore.

Menurut MH.Bangsawan,  dirinya melaporkan salah satu caleg dari partai NasDem itu karena yang bersangkutan merupakan guru yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Pesbar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: